Telegram Melunak, Bukti Kuatnya Daya Tawar Pasar Indonesia








Nasional.in ~ Rencana pemblokiran aplikasi Telegram menimbulkan reaksi pro dan kontra. Sejak Jumat (14/7), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah resmi memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran tersebut dinilai sukses untuk mendulang kepentingan politik dan membuktikan besarnya daya tawar pasar Indonesia.

Pakar Pakar IT Security Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Fasilkom UI) Setiadi Yazid menjelaskan mengenai pemblokiran Telegram memang secara teknis bukan solusi yang tepat. Sebab masih banyak opsi lain yang bisa menggantikan Telegram. Para terorisme masih bisa menggunakan cara lain untuk berkomunikasi. Namun secara politik, pemerintah Joko Widodo dinilai berhasil.

"Pemblokiran Telegram bukan solusi tepat, namun secara politis nampaknya langkah ini cukup berhasil untuk menunjukkan kedaulatan Indonesia," jelasnya kepada JawaPos.com, Minggu (16/7).

Hal itu, kata Setiadi, terbukti dengan reaksi Telegram yang menawarkan solusi kepada Indonesia agar tak diblokir. Indonesia mempunya daya tarik pasar yang sangat besar. Saat merespon kebijakan pemerintah, Pavel Durov terang-terangan menyebut pengguna Telegram di Indonesia mencapai jutaan orang.

Itulah kenapa, saat pemerintah bersikap tegas atas konten-konten negative, Telegram bereaksi. "Terbukti adanya rencana ini lalu Telegram sendiri bertindak dan akan berusaha menyaring isi berita yang lewat Telegram," tukasnya.

Pendiri Telegram, Pavel Durov menawarkan tiga solusi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pavel mengakui ada miskomunikasi dengan Kemenkominfo. Dia juga mengapresiasi banyaknya pengguna Telegram dari Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah beralasan pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut:

t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. (cr1/JPG).
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: