Bunuh Aparat TNI, Anak Anggota Dewan Ini Dituntut 5,5 Tahun








Nasional.in ~ Kasus pembunuhan Anggota TNI Prada Yanuar Setiawan,20 dan penganiayaan Muhamad Jauhari, 20 memasuki persidangan dengan agenda tuntutan di PN Denpasar pada Senin (7/8). Terdakwa DKDA, 16 yang adalah anak Anggota DPRD Bali dituntut paling tinggi yakni 5,5 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.

Tim JPU dalam kasus ini adalah Made Ayu Citra Mayasari dkk.

Dalam tuntutan jaksa, DKDA dituntut 5,5 tahun penjara, sementara itu, rekannya CI dituntut hukuman 2 tahun penjara karena ikut mengeroyok Prada Yanuar dan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Jauhari. Dua terdakwa lainnya masing-masing KCA, 16 dan KTS, 17 dituntut hukuman 1 tahun penjara karena ikut mengeroyok Jauhari.

Ada beberapa hal yang membuat DKDA mendapat hukuman paling berat 5,5 tahun penjara. Selain karena menghilangkan nyawa orang yang merupakan prajurit TNI, Prada Yanuar, perbuatan DKDA juga membuat trauma mendalam terhadap anak-anak lainnya yang melihat kejadian tersebut.

Sesuai dengan dakwaan, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : [Gema Rakyat / psi]


[http://bit.ly/2uy06Ck]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: