Bela Ahok, Polisi Minta Umat Islam Legawa Sikapi Ringannya Tuntutan JPU
Umatuna.com, Jakarta - Polisi meminta masyarakat legawa alias menerima keadaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang dugaan penistaan agama pada Kamis (20/4). Hal ini untuk merespons mengenai adanya isu pengerahan massa lagi untuk menuntut hal tersebut.
"Ya tentunya kemarin pada penuntutan sudah dituntut oleh kejaksaan, JPU, bahwa Bapak Ahok ini sudah dituntut ya. Dan tentu tuntutan ini lah semua harus legawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Argo mengatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani saat ini. Menurutnya, jangan sampai intervensi terhadap proses hukum itu membuat situasi tidak baik.
"Dan tidak ada yang bisa intervensi terkait untuk melakukan intervensi hukum untuk membuat situasi tidak baik," katanya.
Pada persidangan selanjutnya, Argo mengungkapkan pihaknya akan melakukan proses pengamanan lebih banyak lagi. Hal ini untuk mengantisipasi jikalau ada hal-hal yang tidak diinginkan pada persidangan nanti.
"Tentunya kita akan melakukan pengamanan. Jadi nanti sidang berikutnya pengamanan lebih banyak lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (knv/gbr/detik) [Ummatuna/Apikepol]
"Ya tentunya kemarin pada penuntutan sudah dituntut oleh kejaksaan, JPU, bahwa Bapak Ahok ini sudah dituntut ya. Dan tentu tuntutan ini lah semua harus legawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Argo mengatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani saat ini. Menurutnya, jangan sampai intervensi terhadap proses hukum itu membuat situasi tidak baik.
"Dan tidak ada yang bisa intervensi terkait untuk melakukan intervensi hukum untuk membuat situasi tidak baik," katanya.
Pada persidangan selanjutnya, Argo mengungkapkan pihaknya akan melakukan proses pengamanan lebih banyak lagi. Hal ini untuk mengantisipasi jikalau ada hal-hal yang tidak diinginkan pada persidangan nanti.
"Tentunya kita akan melakukan pengamanan. Jadi nanti sidang berikutnya pengamanan lebih banyak lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (knv/gbr/detik) [Ummatuna/Apikepol]