Petani Tebu Dibebani Pajak, Tanda Sri Mulyani Frustrasi






Umatuna.com - Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang semakin menurun, kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membuat keputusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada kalangan petani tebu dan gula sangat ironis dan disayangkan.

Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Sjamsurijal kepada wartawan, Jumat (7/7).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai jika pemerintah saat ini sedang frutrasi dan akhirnya menarik pajak dari rakyat kecil, salah satunya petani tebu.

“Ini memang ulah Menkeu. Sepertinya pemerintah frustrasi untuk menggenjot pendapatan lain,” kata Cucun.

Cucun menambahkan jika komoditas gula itu termasuk barang yang strategis dan pokok. Sehingga menurut ketua DKN Garda Bangsa itu, pemerintah tak perlu bebani lagi dengan pajak. Menurut cucun fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan 11 komoditas pokok bisa dikenai pajak. Namun gula dianggap bukan komoditas pokok. Hal itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2017 lalu yang menyebutkan di luar 11 komoditas pokok itu tak perlu lagi dipajaki.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Sri Mulyani agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PPN itu dibatalkan.

“Segera keluarkan PMK agar tak lagi membenai pajak ke kalangan petani. Aturan itu cukup dengan PMK agar tak ada lagi PPN. Banyak petani selalu mengeluh ke DPR. Jelas tidak ada kedilan dalam hal PPN 10 persen kepada petani tebu. Ini jelas meresahkan kalangan petani," demikian Cucun.Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: