Soal Sumber Waras, Mahfud MD: Tak Ada Mekanisme Persilahkan Penegak Hukum Lain kalau Sudah Ditangani KPK








Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengkritik pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, soal penanganan penyelidikan pembelian tanah RS Sumber Waras.

“KPK keliru. Tak ada mekanisme mempersilahkan penegak hukum lain kalau sudah ditangani KPK. Kalau mau, KPK resmi melimpahkan dan mensupervisinya,” kata Mahfud melalui akun twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu (5/7).

Pandangan ahli hukum tata negara ini sontak mendapatkan respon dari berbagai netizen. Seperti halnya Edo pemilik akun @edo99_ES. Menurut Edo, pernyataan KPK melalui Jubirnya itu seperti menandakan bahwa mereka tak berani untuk mengusut kasus sekelas Sumber Waras.

“KPK kok ngono yo saiki. Pie iki prof? Nyali ciut untuk kasus besar. Haduh,” sindir Edo.

Selain itu, ada pengguna twitter lain yang turut menanggapi ‘cuitan’ Mahfud. Kali ini netizen meminta Mahfud menjelaskan teknis penanganan perkara di KPK.

“Kalau belum ada dua alat bukti mencukupi sudah dianggap ditangani? Teknisnya seperti apa?” tulis akun @FerdieJulian.

Jubir KPK Febri memang menyatakan keterbukaan KPK untuk penegak hukum lain, baik polisi maupun kejaksaan, jika ingin menelusuri dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sumber Waras itu proses penyelidikannya sedang berjalan. Kalau itu mau ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain dan ditemukan bukti, silakan saja,” tutur Febri di Gedung KPK.

Diketahui, penyelidikan RS Sumber Waras seperti mandek di KPK. Sebelumnya, di depan Komisi III DPR RI pimpinan KPK menyebut tidak ditemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. [akt]


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: